Pengendara Moge yang Menabrak Anak Kembar Ditetapkan jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 18:42 WIB
Pengendara Moge Yang Menabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara.
Pengendara Moge Yang Menabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Dua pengendara moge berinisial AG dan AN yang menabrak anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: 10 Cryptocurrency Murah yang Bisa Membuat Anda Kaya di Tahun 2022, Salah Satunya XRP

Adapun bunyi Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, sebagai berikut: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan pelaku dan saksi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Penabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Terancam 6 Tahun Penjara serta Denda Rp 12 Juta

Kecelakaan itu terjadi saat dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran.

Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar berinisial HA (8) dan HU (8) yang hendak menyeberang jalan. Kedua korban tersebut tewas dalam peristiwa itu.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x