RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker

- 28 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi RS Perata Bunda Tasikmalaya yang membayar THR hanya 50 persen dari gaji pokok karyawan.
Ilustrasi RS Perata Bunda Tasikmalaya yang membayar THR hanya 50 persen dari gaji pokok karyawan. /Edu Mulyana/PrianganTimur

Baca Juga: Kabar Gembira! PT Kereta Api Indonesia Sudah Melakukan Studi Kelayakan Untuk Reaktivasi Stasiun di Jabar

Atas adanya peraturan tersebut tidak di indahkan salah satunya oleh pihak Rumah Sakit Permata Bunda Tasikmalaya yang mempekerjakan sebanyak 223 karyawan.

Lebih parahnya dan disayangkan pihak Direktur Rumah Sakit (RS) Permata Bunda dr.Hj Rini Dawindarini,MM.,MMRS tidak mau memberikan pernyataan atau tidak mau memberikan penjelasan kepada media, bahkan ia menolaknya saat di konfirmasi media.***



 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x