Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Pembunuh Sadis di Pager Ageng

- 20 Mei 2022, 22:39 WIB
Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar ungkap pembunuh Juju di Pagerageng Kabupaten Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar ungkap pembunuh Juju di Pagerageng Kabupaten Tasikmalaya. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam jangka waktu satu hari pelaku pembunuhan sadis di Pagerageng Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat telah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Selain telah menangkap pelaku, dari tempat kejadian jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya sejumlah pakaian korban yang ada perecikan darah, perhiasan gelang, cincin batu, bukti sidik jari dan satu buah unit motor yang digunakan pelaku.

Selain itu hasil olah di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga amankan 1 buah handphone, kasur busa lipat, selimbut bantal, seprai dan pakaian korban yang sudah di cucu dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

Baca Juga: Zodiak ini Pandai Berpura-Pura Baik di Depan Orang Lain

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si yang di dampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszahri Kurniawan membenarkan, ya benar dalam jarak satu hari pelaku pembunuhan di Pagerageng sudah berhasil diamnakan.

"Korban pembunuhan bernama Juju Juariah di bunuh oleh pelaku pada 17 Mei 2022 pukul 6 WIB pagi. Kejadian ini terjadi di kampung Godebeg RT 03 / RW 02 Desa Tanjung Kerta Kec. Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya."kata, Kombes Pol Ibrahim.

Sedangkan nama pelaku pembunuh bernama Sahor asal warga negara Pakistan kini dia tinggal di Dusun Desa RT 01/02 Desa Pagerageng Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Total barang bukti ada sebanyak 22 item yang kita dapat. Kemudian saksi saksi nya ada 6 saksi yang kita periksa. Motif nya dendam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Minggu Ini Jum'at 20 Mei 2022, Kondisi Keuangan Tidak Stabil

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x