Kata AKBP Aszhari, hari itu juga hari Selasa kurang lebih pukul 13.00 WIB di hari yang sama di hari pembunuhan, yang bersangkutan kami amankan di Kapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga: Prinsip Ekonomi Syariah Yang Menjadi Pijakan
Hasil otopsi korban mengalami luka tusukan di beberapa anggota badan dan sayatan di bagian leher. Ditanya soal ada pelaku lain, Kapolres menyebut sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
Untuk alat bukti benda tajam yang di gunakan pelaku untuk membunuh Juju masih kita lakukan proses pencarian. Pasal yang digunakan saat ini 338 KUHP. Ancaman penjara 15 tahun penjara.***