Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Pembunuh Sadis di Pager Ageng

- 20 Mei 2022, 22:39 WIB
Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar ungkap pembunuh Juju di Pagerageng Kabupaten Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar ungkap pembunuh Juju di Pagerageng Kabupaten Tasikmalaya. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam jangka waktu satu hari pelaku pembunuhan sadis di Pagerageng Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat telah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Selain telah menangkap pelaku, dari tempat kejadian jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya sejumlah pakaian korban yang ada perecikan darah, perhiasan gelang, cincin batu, bukti sidik jari dan satu buah unit motor yang digunakan pelaku.

Selain itu hasil olah di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga amankan 1 buah handphone, kasur busa lipat, selimbut bantal, seprai dan pakaian korban yang sudah di cucu dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

Baca Juga: Zodiak ini Pandai Berpura-Pura Baik di Depan Orang Lain

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si yang di dampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszahri Kurniawan membenarkan, ya benar dalam jarak satu hari pelaku pembunuhan di Pagerageng sudah berhasil diamnakan.

"Korban pembunuhan bernama Juju Juariah di bunuh oleh pelaku pada 17 Mei 2022 pukul 6 WIB pagi. Kejadian ini terjadi di kampung Godebeg RT 03 / RW 02 Desa Tanjung Kerta Kec. Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya."kata, Kombes Pol Ibrahim.

Sedangkan nama pelaku pembunuh bernama Sahor asal warga negara Pakistan kini dia tinggal di Dusun Desa RT 01/02 Desa Pagerageng Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Total barang bukti ada sebanyak 22 item yang kita dapat. Kemudian saksi saksi nya ada 6 saksi yang kita periksa. Motif nya dendam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Minggu Ini Jum'at 20 Mei 2022, Kondisi Keuangan Tidak Stabil

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi saksi, ditemukan bahwa tersangka dendam karena dicerai, dan merasa tidak dibagi hasil usaha. Karena antara korban dan tersangka ini sudah bercerai selama 3 bulan.

"Modus yang dilakukan tersangka masuk ke dalam tempat tinggal korban, kemudian mengajak korban kembali rujuk, lalu mempertanyakan tentang harta gono gini."kata, Ibrahim.

Dari pembicaraan tersangka dan korban, tersangka tidak menerima dari keputusan korban dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Berfikirlah Matang-matang Sebelum Mengakhiri Pernikahan, Yuks Simak Berikut Ini !

Ditempat yang sama Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, koronologis sebelum pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mendapatkan informasi ada penemuan mayat.

"Setelah mendapati laporan kami turunkan tim untuk melakukan penanganan di TKP bekerjasama dengan Polda Jawa Barat, dalam hal pelaksanaan olah TKP dan juga dalam hal otopsi terhadap mayat,"ujarnya.

Lanjut, Kapolres, kami kumpulkan keterangan dari saksi saksi masyarakat sekitar dan saksi yang terkait dengan peristiwa ini sehingga dari upaya penyelidikan kami mengerucut bahwa pelakunya adalah mantan suami dari si korban. Yaitu saudara Sahor.

Baca Juga: Inilah Empat Tipe dan Gaya Utama Kepemimpinan

Dari hasil pendalaman penyelidikan dan penyidikan dan di perkuat dengan barang bukti kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan adalah Sahor warga negara Pakistan yang sebelumnya sudah saling kenal sewaktu Junu menjadi TKI.

"Jadi penetapan tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan dimana kesaksian barang bukti dan alat bukti yang lain semuanya saling terkait."ujarnya.

Kata AKBP Aszhari, hari itu juga hari Selasa kurang lebih pukul 13.00 WIB di hari yang sama di hari pembunuhan, yang bersangkutan kami amankan di Kapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Prinsip Ekonomi Syariah Yang Menjadi Pijakan

Hasil otopsi korban mengalami luka tusukan di beberapa anggota badan dan sayatan di bagian leher. Ditanya soal ada pelaku lain, Kapolres menyebut sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.

Untuk alat bukti benda tajam yang di gunakan pelaku untuk membunuh Juju masih kita lakukan proses pencarian. Pasal yang digunakan saat ini 338 KUHP. Ancaman penjara 15 tahun penjara.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah