b. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial).
c. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
d. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, minimal 3 tahun/anak guru), serta bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pesan Ridwan Kamil Pada Putra Bungsunya : Dear Arka, Saatnya Kamu Meneruskan Semangat A Eril
Kuota PPDB Jabar 2022
Kuota PPDB Jabar 2022 tahap 1 jalur afirmasi 20 persen , perpindahan tugas 5 persen, prestasi 25 persen.
Dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen. Untuk Jalur afirmasi terdiri dari 12 persen KETM, 3 persen disabilitas, dan 5 persen kondisi tertentu.
Apabila di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, hal tersebut bisa ditambahkan ke jalur zonasi. Tahap 1 akan dilaksanakan 6-10 Juni 2022 dan tahap 2 pada tanggal 23-30 Juni 2022.***