Yaitu Desa dengan masyarakatnya untuk memutuskan persetujuannya yang diproyeksikan masuk pada wilayah daerah otonom baru (DOB) nantinya.
"Proses administratif dan politik tetap harus dilalui, seperti persetujuan DPRD dengan Kepala Daerah itu merupakan bagian dari proses," jelasnya.***