Dia yang menduga peristiwa pembunuhan terhadap korban ada motif dan perancangan.
Selain itu, pelaku dari penggunaannya tidak tunggal, namun ada pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan.
Sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP sehingga semua ini harus diusut tuntas diproses hukum, katanya.
Dia juga menyebut pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.***