Pemuda Batak Beraksi, Datangi Polda Jambi untuk Segera Mengawal Kasus Brigadir J Yang Penuh Kejanggalan

- 3 Agustus 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi Poto pemuda Batak.
Ilustrasi Poto pemuda Batak. /Tangkapan layar YouTube 212 TV

Dia yang menduga peristiwa pembunuhan terhadap korban ada motif dan perancangan.

Selain itu, pelaku dari penggunaannya tidak tunggal, namun ada pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan.

Sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP sehingga semua ini harus diusut tuntas diproses hukum, katanya.

Dia juga menyebut pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah