Ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalis Versi Dewan Pers

- 12 Desember 2022, 10:19 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia Achmad A.Basith.
Komisi Penyiaran Indonesia Achmad A.Basith. /PRMN PRITIM/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Achmad A.Basith menyebut, ada 11 Pasal kode etik jurnalis versi Dewan Pers hal tersebut menjadi pedoman tugas wartawan dilapangkan.

Achmad A.Basith menyebut dalam kegiatan Forum komunikasi peran KPwDN Bank Indonesia Tasikmalaya di Trast Studio Bandung menyebut, 11 pasal kode etik berdasarkan undang-undang No 40 Tahun 1999.

"Wartawan juga dalam kapasitas lingkungan tidak boleh dihalang halangi tugasnya. Tapi dalam melaksanakan liputan itu harus profesional."kata, Achmad A.Basith Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Mewah! Assosiasi Honda Sonic Independent Indonesia (AHSII) Gelar Jamnas ke-2 di Bandung

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Baca Juga: Sinetron Aura Tayang Kapan dan Dimana? Berikut Informasi dan Sinopsisnya

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Baca Juga: Lirik Lagu Hidup Tanpamu, Terbaru Dari Keisya Levronka, Sedang Trending di YouTube Music

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah