Berdasarkan hasil lidik, sidik motif pelaku sampai tega menghabisi nyawa seorang kakek bernam Mian diduga karena dendam korban menuduh pelaku telah melakukan tindakan guna guna.
Tuduhan guna guna itu dilontarkan kepada korban, setelah pelaku mengalami sakit, dan pelaku juga sering menerima ancaman dari korban.
Baca Juga: Portimonense vs Benfica di Liga Primeira: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, kini pelaku dijerat KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 - 15 Tahun penjara.***