Dani Hamdani Dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala BKPSDM

- 16 Mei 2023, 20:50 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberikan keterangan pers di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 16 Mei 2023./ANTARA/HO-Pokja Pemkab Pangandaran
Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberikan keterangan pers di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 16 Mei 2023./ANTARA/HO-Pokja Pemkab Pangandaran /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus dugaan  pungli dan intimidasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berakhir tragis.

 

Kepala BKPSDM Dani Hamdani dicopot dari jabatannya menyusul laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Gercep Tanggapi Curhatan ASN Pangandaran yang Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi!

Pencopotan Dani Hamdani dari jabatan Kepala BKPSDM langsung dilakukan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata.

"Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat konferensi pers  Selasa 16 Mei 2023.

Pemberhentian Dani Hamdani itu kata Jeje sebagai  tindak lanjut penanganan perkara intimidasi terhadap guru yang melaporkan dugaan pungli.

Baca Juga: Akhirnya Husein Ali Rafsanjani Bicara dari Hati ke Hati dengan Bupati Pangandaran

Jeje menjelaskan terkait dengan perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi sehingga memilih mengundurkan diri,
Pemkab Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidikinya.

 

Jeje mengatakan bahwa pemerintah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.

"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," katanya.

Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Guru Muda Pangandaran Lepaskan Jabatan ASN, Pasca Dipaksa Cabut Laporan Pungli

"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.

 

"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," katanya.

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

Baca Juga: VIRAL! Guru ASN Muda di Kabupaten Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Pungli dan Intimidasi

Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, sebelumnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli.

Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Husein ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x