Lubang Galian C yang Merenggut Nyawa Seorang Anak Belum Diproses, Mugni: APH harus Secepatnya Mengungkap

- 19 Juli 2023, 15:00 WIB
  Aktivis PLHI Tasikmalaya, Mugni Pertanyakan Peran APH tangani kasus kematian anak didalam kubangan bekas galian C
Aktivis PLHI Tasikmalaya, Mugni Pertanyakan Peran APH tangani kasus kematian anak didalam kubangan bekas galian C /
 
PRIANGANTIMURNEWS - Rupanya kasus meninggalnya seorang anak yang tenggelam di sebuah kubangan bekas Galian C atau bekas penambangan di wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Jabar, masih menjadi perhatian.
 
Salah satunya yang masih peduli terhadap kematian anak di kubangan bekas galian C itu adalah lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (PLHI) Kawasan Lingkungan Hutan dan Laut di Indonesia (KLHI) Tasikmalaya.
 
"Kami sangat menyesalkan dengan adanya kejadian seorang anak  yang meninggal di kubangan bekas galian C atau bekas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya,"kata, Ketua PLHI Mugni Anwari di Kantornya Rabu 19 Juli 2023.
 
 
Akibat dari kejadian meninggalnya seorang anak tersebut, diduga ada unsur kelalaian pihak penambang yang bekas galiannya tidak di reklamasi, dan ini telah memantik reaksi sebagian masyarakat yang peduli termasuk kami dari aktivis lingkungan hidup.
 
"Setelah adanya kejadian ini, kami berharap ada tanggungjawab dari pelaku usaha yang melakukan galian itu. Selain itu harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polda atau Polres Tasikmalaya Kota,"kata, Ketua PLHI Tasikmalaya, Mugni Anwari.
 
Mugni menyebut, jujur kami dari PLHI belum mendalami siapa pelaku usaha galian C dulu itu, punya ijin atau tidak nya belum diketahui, yang pasti kami meminta ada tindak lanjut aparat penegak hukum yang memiliki peran penting untuk lebih mendalami atas kejadian ini, jangan sampai penangananya kandas ditengah jalan.
 
 
Kami tahu karena memang kewenangan ijin galian C itu sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kalau untuk kota sekarang tidak memiliki atau mengambil kebijakan, namun pelaku usahanya dikabarkan orang Tasikmalaya, jadi penegakan hukumnya terbilang rancu.
 
Maka dari itu, sekali lagi saya tekankan kepada APH harus secepatnya mengungkap pelaku galian C. Terutama saya meminta pelaku usaha dulu harus bertanggungjawab atas kematian anak tersebut, ini di duga kelalaian akibat tidak di reklamasi, hanya di gali saja.
 
"Kejadian ini kalau melihat koronologis, dari mulai anak meninggal di kubangan bekas galian C yang tidak melakukan reklamasi,  perusahaannya pun diduga ilegal, jelas ini sudah masuk ke ranah pidana. Artinya kegiatan usahanya tidak memenuhi regulasi yang berlaku,"ujarnya.
 
Jika kegiatan penambangan tidak mengantongi ijin lingkungan, apalagi sudah mencemari lingkungan dengan limbah, ditambah sudah memakan korban, jelas sudah memasuki katagori pidana. Maka pertanyaan saya sejauh mana tindak lanjut pemerintah Kota Tasikmalaya, pemerintah Provinsi Jawa Baray, Polda atau Polres Tasik Kota dalam penanganan hukum bagi pengusaha tambang diduga ilegal itu.
 
 
"Minimal tindakan tegas Pemerintah Kota, Provinsi Jabar dan APH Polda dan Polres Tasikmalaya Kota memanggil pelaku usaha tambang diduga ilegal yang telah menyebabkan menghilangkan nyawa seorang anak,"ujar, Mugni.
 
Sementara itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo yang diwakili KBO  Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan mengaku, pihaknya sekarqng ini sedang melakukan pendalaman.
 
"Kalau kasus anak yang sudah meninggal di kubangan bekas galian C sudah di tangani dan di selesaikan oleh Pospol Bungursari dan Polsek Indihiang. Kalau untuk pelaku atau oengusaha galiannya masih kita  dalami,"ujar, Iptu Ridwan melalui sambungan WhastApp.
 
Ridwan menyebut, sampai saat ini sedang kita dalami, karena pelaku usaha tambangnya yang dulu itu belum kita ketahui siapa pelaku penambangnya. Yang jelas dari kejadian ini kami tidak tinggal diam, masih terus mendalami.
 
Sebelumnya diberitakan, peristiwa meninggalnya seorang bocah perempuan yang diakibatkan terperosok kedalam kubangan bekas galian pasir, membuat geger warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
 
Bocah perempuan malang yang diketahui bernama Adhiba Khaira Azzahra atau inisial (AKA) itu meninggal saat bermain bersama beberapa teman sebayanya didekat sebuah kubangan bekas galian pasir.
 
Namun entah apa yang terjadi pada para bocah yang sedang bermain itu, sehingga mengakibatkan korban bisa terperosok kedalam kubangan sedalam 1.5 meter.
 
Bocah perempuan malang yang berusia 8 tahun itu adalah warga Kampung Leuwikidang 2, ditemukan sudah dalam kondisi mengambang dan tidak bernyawa pada Jumat 14 Juli 2023 di bekas kubangan galian pasir.
 
Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menangani kasus meninggalnya bocah perempuan malang itu.
 
Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan adanya anak perempuan ditemukan tidak bernyawa di pinggir kolam bekas galian pasir.
 
Namun sesampainya di TKP, Iwan mengatakan korban sudah dibawa keluarganya ke puskesmas, meskipun begitu Polsek Indihiang tetap berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
 
Iwan juga menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan keluarga korban untuk mengetahui penyebab meninggalnya anak perempuan tersebut.
 
Hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan keluarga korban, Iwan mengatakan, bahwa korban sebelumnya sedang bermain bersama beberapa temannya di sekitar kolam bekas galian pasir, kemudian korban terperosok dan tenggelam di kolam bekas galian pasir.
 
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dokter di puskesmas mengatakan tidak ditemukan adanya luka atau bekas kekerasan pada tubuh korban.
 
Atas peristiwa itu diketahui bahwa pihak keluarga korban agar tidak dilakukan autopsi dengan jaminan membuat surat pernyataan, intinya kejadian yang menimpa korban adalah sebagai musibah.*** 
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x