PT LIB Ubah Ketentuan Kartu Kuning dan Kartu Merah dalam Sepak Bola Indonesia, Begini Penjelasannya

18 Juli 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning dan Kartu Merah /Freepik/macrovektor/

PRIANGANTIMURNEWS - Kartu kuning dan Kartu merah berkaitan erat dengan wasit dan juga olahraga khususnya sepak bola.

Kartu kuning atau kartu merah diberikan oleh wasit kepada pemain atau staf pelatih atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pemain kepada pemain lainnya.

Seorang wasit akan memberikan kartu kuning atau kartu merah berdasarkan tinggkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Proses Identifikasi, Pihak RS Polri Kramat Jati Menunggu Kedatangan Keluarga Korban

Kartu kuning untuk pelanggaran sedang dan kartu merah untuk.pelanggaran berat yang ditandai dengan diusirnya pemain tersebut keluar lapangan

Selain itu, manajemen tim juga mendapatkan dampaknya dari pemberian kartu kuning dan merah ini. Manajemen klub atau tim harus membayar denda kepada panitia.

Di Liga Indonesia, regulasinya diatur oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalu komisi disiplinnya.

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG, Pihak Kepolisian akan Sangat Berhati-Hati untuk Mengungkap Pelaku Sebenarnya

Dilansir priangantimurnews.com dari PT LIB, Liga 1 musim lalu (2021-2022) berbeda dengan musim yang akan datang ini. Baik dari skorsing pemain dan juga besaran nominal denda yang dibayarkan.

Liga 1 musim lalu, pemain yang mendapat kartu kuning harus membayar denda sebesar 3 juta rupiah jika mendapat akumulasi kartu kuning sebanyak 4 kartu.

Sedangkan sekarang menjadi 5 juta rupiah untuk akumulasi kartu kuning yang sama.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tanki Pertamina Tewaskan 11 Orang, Pertamina Akan Bertanggungjawab

Pemain yang mendapat akumulasi kartu merah  pada musim 2021/2022 harus membayar denda sebanyak 5 juat rupiah dan sekarang menjadi 7 juta rupiah jika mendapat kartu merah tidak langsung dalam satu pertandingan.***

Editor: Muh Romli

Sumber: PT LIB

Tags

Terkini

Terpopuler