Nonton Bareng Piala Dunia dan Liga Inggris, Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

- 26 Juni 2022, 09:20 WIB
 Pejelasan mengenai informasi nonton bareng Piala Dunia dan Liga Inggris harus memiliki izin.
Pejelasan mengenai informasi nonton bareng Piala Dunia dan Liga Inggris harus memiliki izin. /Instagram @undercover.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Tak akan lami akan digelar event besar piala dunia dan Liga Inggris.

Namun sangat disayangkan, untuk kali ini penggemar bola tidak boleh nonto bareng (nobar) piala dunia atau Liga Inggris sembarangan.

Bagi yang mau menggelar nonton bareng harus memiliki izin. Bila tidak punya izin nonton bareng akan terkena sankzi.

Baca Juga: RESMI!! Ini Jadwal Piala Dunia U20 Yang Digelar 2023 Di Indonesia

Kebijakan nonton bareng Piala Dunia dan Liga Inggris harus izin itu kini tengah ramai diperbincangkan oleh warganet.

Grup Media SCM, pemilik hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris mengimbau masyarakat tak sembarangan menggelar nonton bareng. Sanksi hukum bisa dijatuhkan.

SCM (PT Surya Citra Media, Tbk) akan menayangkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris musim 2022-2025.

Baca Juga: FIFA Resmi Tentukan Tanggal Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia

Untuk melindungi hak-haknya, SCM pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.

Selain itu, mereka juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).

Properti Piala Dunia dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi hak komersial SCM selaku pembeli hak siar dua ajang itu.

Baca Juga: Alasan Dejan Stankovic Bisa Bermain di Tiga Piala Dunia Dengan Tiga Negara!

Kegiatan nonton bareng (nobar) yang biasa digelar komunitas-komunitas kini harus berizin.

Tak boleh tayangan disaksikan khalayak banyak, apalagi sampai mencari keuntungan dengan menerapkan tiket masuk.

Bahkan SCM juga dengan tegas melarang kegiatan nobar di lingkungan yang tak komersil sekalipun. Misalnya nobar di kampung-kampung hingga pos ronda.

"Jadi yang namanya nobar, anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin. Meskipun nontonnya (nobar) di free to air (FTA), karena yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal," kata Direktur IEG Hendry Lim di SCTV Tower, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Mengenai Pahala Kurban untuk Orang Tua

"Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain fta. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita," ujarnya.

Lanjut Hendry, dengan biaya murah yang sudah diterapkan di Indonesia seharusnya pembajakan hak siar sudah tidak ada lagi.

Untuk itu pihaknya akan bekerja keras untuk mengampanyekan kesadaran menghargai hak cipta.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kian Geram! Skakmat Ucapan Putri Delina

Pemilik hak siar sudah membayar mahal, berharap balik modal pun dirasa sulit terjadi. Profit baru bisa didapat kalau kesadaran masyarakat tinggi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @underc0ver.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah