“Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA soal stadium security regulation untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan,”bunyi regulasi FIFA.
“Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali masa,” lanjut bunyi regulasi tersebut.
Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan alasan pihaknya menembakkan gas air mata untuk meredakan kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bogor Hari Senin 3 Oktober 2022 dan Sekitarnya
Hal itu di karena kan mulai anarkisnya perilaku penonton yang masuk ke lapangan yang pada akhirnya anak-anak kecil dan perempuan yang tidak bersalah juga malah menjadi korban gas air mata.***