Kadisdik Jabar Diminta Menganulir Pengangkatan Wakasek Yang Tidak Sesuai Mekanisme

1 Juni 2022, 09:30 WIB
 Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ade Kaca dan Sekdis Pendidikan, Yesa Sarwedi Hamiseno /NANANG YUDI/priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS- Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Ade Kaca dengan tegas meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar untuk menganulir pengangkatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang tidak sesuai dengan mekanisme Pergub Jabar nomor 53 Tahun 2020.

"Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 itu dibuat untuk dan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah di buat atau disepakati jadi intinya itu," ungkap Ade Kaca, Rabu 1 Juni 2020.

Jadi, Ade melanjutkan, tidak ada lagi alasan ketika regulasi itu dibuat dan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 terkait pengangkatan Wakasek harus dipatuhi serta harus melalui beberapa tahapan atau seleksi.

Baca Juga: 15 Twibbon ‘Hari Lahir Pancasila’ Terbaru 2022, Download dan Pasang Di sini

"Sehingga tidak dibenarkan adanya pengangkatan Wakasek tidak sesuai Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 itu harus dianulir karena telah melanggar Pergub, karena semuanya sudah jelas mekanismenya dalam Pergub," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menegaskan kembali jika dilapangan ternyata mekanisme pengangkatan tidak menempuh mekanisme maka bukan untuk dievaluasi tetapi Kadisdik Jabar harus segera menganulir.

"Kenapa harus dianulir pengangkatan Wakasek tersebut karena sudah melanggar Pergub nomor 53 tahun 2020, mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan aturan-aturan yang sudah jelas ada rangkaiannya," tuturnya.

Baca Juga: 15 Twibbon ‘Hari Lahir Pancasila’ Terbaru 2022, Download dan Pasang Di sini

Terkait pengangkatan Wakasek harus dibatalkan bukan di evaluasi, menurut Ade, karena evaluasi itu pelanggarannya tidak terlalu berat dan ada mekanisme serta aturan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan berkaitan dengan prasyarat pengangkatan Wakasek.

"Kalau kontek melabrak aturan yang sudah dibuat dan prinsipnya harus dilaksanakan tetapi tidak, menurut saya harus dianulir pengangkatan wakasek, jangan sampai kontradiktif, Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020 ternyata pada kenyataannya itu tidak diindahkan," tegasnya.

Ade juga menghimbau kepada para guru di sekolah yang berkeinginan untuk ikut tes seleksi Kepala Sekolah dan Wakasek, sebaiknya mengikuti mekanisme yang sudah ada.

Dan persoalan dikemudian hari terjadi kontradiktif kebenaran tidak akan tertukar dengan kesalahan.

Baca Juga: Berhasil Kuasai Box Office, Top Gun Maverick Jadi Rekor Karier Tom Cruise

"Seperti yang ikut tes tetapi tidak juga diangkat, malah sebaliknya yang tidak mengikuti mekanisme malah diangkat, yakin saja kebenaran tidak akan tertukar dengan kesalahan," ujarnya.

Contohnya, lanjut dia, sekarang pengangkatan Wakasek menjadi temuan, ketika ini menjadi temuan berarti ada pelanggaran yang terjadi dilapangan.

"Saya mohon kepada Disdik khusus Pak Kadisdik (Dedi Supandi) agar benar-benar untuk bisa menganulir ketika ada pengangkatan yang tidak sesuai mekanisme," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila, Diperingati Hari Ini, Rabu 1 Juni 2022

Hal yang sama disampaikan, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Provinsi Jawa Barat, Yesa Sarwedi Hamiseno, secara tegas dia mengatakan terkait pengangkatan wakil kepala sekolah harus mengacu terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 53 Tahun 2020.

"Tentu harus mengacu terhadap Pergub Jabar (pengangkatan Wakasek)," ungkap Yesa Sarwedi Hamiseno kepada priangantimurnews.com-pikiran rakyat.

Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah mengakui bahwa dalam pengangkatan Calon Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) ditunjuk langsung oleh dirinya dengan menggunakan hak prerogatif.

Baca Juga: Karim Benzema Diunggulkan Lionel Messi Sebagai Peraih Ballon d'Or 2022: Tidak Diragukan Lagi!

"Ini calon (Wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat Wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini Wakasek yang sebelumnya," ungkapnya.

Karena tetap, lanjut dia, guru (Calon Wakasek) yang ditunjuk harus ada penilaian dari Kepala Sekolah (Kepsek) dan kalau misalnya ada yang tidak setuju laporkan saja ke pengadilan.

"Kalau misalkan ada yang tidak setuju laporkan saja saya ke pengadilan, calon (Wakasek) hasil dari seleksi saya (Kepsek) dan saya pilih (Wakasek) kelahiran tahun 1970, ini kan hanya kebijakan saya," ucap Aam.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler