PRIANGANTIMURNEWS - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta tegas terkait peraturan pengangkatan Wakil Kepala Sekolah, dan acuan yang digunakan apakah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 53 tahun 2020 atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017.
Demikian disampaikan Sekretaris Ikatan Alumni Universitas Siliwangi (Ika Unsil), Taufiq Rohman, Jumat 15 April 2022, saat menanggapi pemberitaan polemik peraturan pengangkatan wakil kepala sekolah.
"Intinya Disdik Jabar harus tegas, memakai Pergub nomor 53 tahun 2020 atau Perda nomor 5 tahun 2017, kan kalau menurut Kasie Pelayanan KCD (Dadan Rahmayana) kesannya tidak mengindahkan Pergub dan yang menjadi dasarnya adalah Perda," ujarnya.
Dengan tidak mengindahkan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020, berarti secara tidak langsung adanya pembangkangan terhadap Gubernur Jabar dengan peraturan yang telah dikeluarkannya.
"Terkait statmen dari Kasie Pelayanan KCD (Dadan Rahmayana) yang lebih cenderung ke Perda tetapi Pergub juga harus dilaksanakan, jadi semestinya harus saklek dong, Perda atau Pergub yang menjadi acuan pengangkatan Wakasek," ujar mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsil ini.
KCD adalah kepanjangan tangan Disdik Jabar, semestinya, lanjut dia, harus segera berkoordinasi dengan induknya jangan melempar terkait Pergub ke Biro hukum Pemprov Jabar sudah atau belum mensosialisasikan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Cirebon, Minggu 17 April 2022 Doa agar Terhindar dari Kesulitan
"Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 tentunya keluar tahun 2020, sekarang sudah 2022, apakah sosialisasi Pergub dari biro hukum Pemprov Jabar ke Disdik apakah harus menunggu tahun 2023 kan tidak rasional," tegasnya.
Apalagi, kata dia, Kasie Pelayanan KCD (Dadan Rahmayana) mengaku telah menerima dan mengetahui terkait Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020. Sebagai kepanjangan tangan Disdik Jabar semestinya membantu untuk mensosialisasikan.