Soal Pengangkatan Wakasek Abaikan Pergub, Inspektorat Diminta Turun Tangan, Aam: Wakasek Hak Prerogatif

- 19 April 2022, 22:33 WIB
Kolase Foto SMAN 5 Tasikmalaya dan Endang Syarit Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya
Kolase Foto SMAN 5 Tasikmalaya dan Endang Syarit Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya /Nanang Yudi/Pritimnews

PRIANGANTIMURNEWS- Menyikapi polemik pengangkatan Wakasek SMA di Kota Tasikmalaya tidak mengacu Pergub Jabar No. 53 tahun 2020, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan perintah kepada Inspektorat Jabar untuk turun tangan.

"Jika memang SMA favorit itu dalam pengangkatan Wakasek diduga tidak mengacu ke Pergub berarti ada pelanggaran. Inspektorat Jabar bisa untuk memeriksa secara admistrasi, lebih baik kan turun ke sekolah," ujar Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif, Senin 18 April 2022

Kenapa Inspektorat Jabar harus turun tangan, lanjut dia, dikarenakan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jabar, belum maksimal dalam fungsi pengawasan, semestinya sebagai kepanjangan tangan dari Pemprov khususnya Disdik harus lebih pro aktif mengawasi sekolah.

Baca Juga: 5 Penyebab Engagement Rate Instagram Turun

"Mungkin tidak rasional bila Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 belum disosialisasikan dan tiap SMA belum mengetahui peraturan tersebut, tentu KCD harusnya bisa membantu mensosialisasikan, Perda kan bisa di pdf-kan, tinggal share aja ke semua sekolah, simpel kan," katanya.

Dengan demikian, kata Endang, bila benar telah terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek berarti Kepala Sekolah harus bertanggungjawab.

Bahkan dirinya juga mendapatkan informasi ada salah satu Wakasek di SMA yang golongannya tidak masuk dalam kriteria tetapi diajukan oleh Kepala Sekolah.

"Kami pun tentunya akan melakukan komunikasi dengan Disdik Jabar maupun DPRD Jabar, terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek, jadi tidak ada hak prerogatif Kepsek atau kata pak Kasie Pelayanan, hak veto, acuannya teknis jelas dijabarkan dalam Pergub," ucapnya.

Baca Juga: Melalui Sistem Digital Ditjenpas Berkomitmen Selenggarakan Tugasnya yang Bersih dan Transparansi

Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya, Akuh saat dikonfirmasi dirinya mengaku baru dilantik jadi Wakasek pada tanggal 1 Januari 2022 dan prosedur pemilihan pun secara demokratis dipilih dewan guru.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x