Soal Pengangkatan Wakasek Abaikan Pergub, Inspektorat Diminta Turun Tangan, Aam: Wakasek Hak Prerogatif

- 19 April 2022, 22:33 WIB
Kolase Foto SMAN 5 Tasikmalaya dan Endang Syarit Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya
Kolase Foto SMAN 5 Tasikmalaya dan Endang Syarit Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya /Nanang Yudi/Pritimnews

Dia juga menjelaskan terkait tata cara pemilihan Wakasek di SMAN 5 Kota Tasikmalaya dilakukan vote melalui komputer. Jadi, setiap guru ketika masuk ke sekolah langsung memilih tiga calon dari lima yang ditunjuk.

"Kalau misalkan itu salah (Pengangkatan Wakasek) tinggal pemilihan kembali saja, gampang kalau dengan saya mah, panitia (Pemilihan) juga guru non PNS tidak memiliki hak dipilih, memang waktu itu ada dua orang yang tidak hadir tapi sudah memenuhi kuorum," katanya.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP : Pernyataan 'Penculikan Kejadian Kasus Subang', TIDAK MASUK AKAL!

Aam melanjutkan, jadi setiap guru yang memiliki hak pilih diberi kartu dan disesuaikan dengan Nomor induk kepegawaian (NIP). Namun sebelum dilaksanakan pemilihan, dirinya menyampaikan nama-nama calon Wakasek termasuk Curiculum Vitae (CV) dan pernah bekerja di sekolah mana saja.

"Pemilihan Wakasek 8 Maret 2022, kalau misal ada yang protes saya akan kukuhkan saja Wakasek yang sebelumnya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x