Soal Pengangkatan Wakasek Abaikan Pergub, Inspektorat Diminta Turun Tangan, Aam: Wakasek Hak Prerogatif

- 19 April 2022, 22:33 WIB
Kolase Foto SMAN 5 Tasikmalaya dan Endang Syarit Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya
Kolase Foto SMAN 5 Tasikmalaya dan Endang Syarit Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya /Nanang Yudi/Pritimnews

PRIANGANTIMURNEWS- Menyikapi polemik pengangkatan Wakasek SMA di Kota Tasikmalaya tidak mengacu Pergub Jabar No. 53 tahun 2020, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan perintah kepada Inspektorat Jabar untuk turun tangan.

"Jika memang SMA favorit itu dalam pengangkatan Wakasek diduga tidak mengacu ke Pergub berarti ada pelanggaran. Inspektorat Jabar bisa untuk memeriksa secara admistrasi, lebih baik kan turun ke sekolah," ujar Pengurus KAHMI Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif, Senin 18 April 2022

Kenapa Inspektorat Jabar harus turun tangan, lanjut dia, dikarenakan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jabar, belum maksimal dalam fungsi pengawasan, semestinya sebagai kepanjangan tangan dari Pemprov khususnya Disdik harus lebih pro aktif mengawasi sekolah.

Baca Juga: 5 Penyebab Engagement Rate Instagram Turun

"Mungkin tidak rasional bila Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 belum disosialisasikan dan tiap SMA belum mengetahui peraturan tersebut, tentu KCD harusnya bisa membantu mensosialisasikan, Perda kan bisa di pdf-kan, tinggal share aja ke semua sekolah, simpel kan," katanya.

Dengan demikian, kata Endang, bila benar telah terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek berarti Kepala Sekolah harus bertanggungjawab.

Bahkan dirinya juga mendapatkan informasi ada salah satu Wakasek di SMA yang golongannya tidak masuk dalam kriteria tetapi diajukan oleh Kepala Sekolah.

"Kami pun tentunya akan melakukan komunikasi dengan Disdik Jabar maupun DPRD Jabar, terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek, jadi tidak ada hak prerogatif Kepsek atau kata pak Kasie Pelayanan, hak veto, acuannya teknis jelas dijabarkan dalam Pergub," ucapnya.

Baca Juga: Melalui Sistem Digital Ditjenpas Berkomitmen Selenggarakan Tugasnya yang Bersih dan Transparansi

Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya, Akuh saat dikonfirmasi dirinya mengaku baru dilantik jadi Wakasek pada tanggal 1 Januari 2022 dan prosedur pemilihan pun secara demokratis dipilih dewan guru.

"Ya baru kali ini pemilihan Wakasek, ada kotak suara, surat suara dan kampanye, dan pemilihan tanggal 28 Desember 2021, dan terpilih empat orang," kata Akuh, didampingi Wakasek bidang Humas, Elis Rusliani.

Namun ditanya terkait mekanisme pemilihan, ketua tim formatur, Wawan Samsul Nugraha sedang keluar dan harus seizin Kepala Sekolah sehingga belum ada keterangan lebih jauh.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah mengakui dalam pengangkatan Calon Wakasek ditunjuk langsung menggunakan hak prerogatif kepsek.

Baca Juga: RAHASIA KASUS SUBANG: Alasan Pernyataan Danu Sering Tak Konsisten Kini Terungkap, Ada Apa?

"Ini calon (Wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat Wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini Wakasek yang sebelumnya," ungkapnya.

Karena tetap, lanjut dia, guru (Calon Wakasek) yang ditunjuk harus ada penilaian dari Kepala Sekolah (Kepsek) dan kalau misalnya ada yang tidak setuju laporkan saja ke pihak pengadilan.

"Kalau misalkan ada yang tidak setuju laporkan saja saya ke pengadilan, calon (Wakasek) hasil dari seleksi saya (Kepsek) dan saya pilih (Wakasek) kelahiran tahun 1970, ini kan hanya kebijakan saya," ucap Aam.

Menurutnya, pengangkatan Wakasek di sekolahnya mengacu ke Pergub Jabar tetapi dikombinasikan dengan kebijakannya sebagai Kepala Sekolah karena lima calon Wakasek dipilih secara langsung oleh dewan guru.

Baca Juga: Tobey Maguire dan Andrew Garfield Terlihat Nobar di Pemutaran Film

"Di tempat (SMA) lain (Wakasek) tidak dipilih tetapi ditunjuk, di sini itu bahkan ketika sebelum pemilihan Wakasek ada yang usul supaya ada kampanye, tapi saya sampaikan ini mah bukan politik, buat apa politik dibawa ke Sekolah," tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait tata cara pemilihan Wakasek di SMAN 5 Kota Tasikmalaya dilakukan vote melalui komputer. Jadi, setiap guru ketika masuk ke sekolah langsung memilih tiga calon dari lima yang ditunjuk.

"Kalau misalkan itu salah (Pengangkatan Wakasek) tinggal pemilihan kembali saja, gampang kalau dengan saya mah, panitia (Pemilihan) juga guru non PNS tidak memiliki hak dipilih, memang waktu itu ada dua orang yang tidak hadir tapi sudah memenuhi kuorum," katanya.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP : Pernyataan 'Penculikan Kejadian Kasus Subang', TIDAK MASUK AKAL!

Aam melanjutkan, jadi setiap guru yang memiliki hak pilih diberi kartu dan disesuaikan dengan Nomor induk kepegawaian (NIP). Namun sebelum dilaksanakan pemilihan, dirinya menyampaikan nama-nama calon Wakasek termasuk Curiculum Vitae (CV) dan pernah bekerja di sekolah mana saja.

"Pemilihan Wakasek 8 Maret 2022, kalau misal ada yang protes saya akan kukuhkan saja Wakasek yang sebelumnya," ujarnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah