Pengangkatan Wakasek SMA 5 Kota Tasikmalaya, Komisi V Sudah Mengingatkan Kadisdik Jabar

- 25 Mei 2022, 15:57 WIB
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga /Nanang Yudi/Priangantimur

PRIANGANTIMURNEWS- Pengagktana Wakil Kepala Sekolah di Jawa Barat disinyalir  banyak yang mengabaikan aturan.

Pengajatan Wakil Kepala Sekolah harus sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 53 Tahun 2020. Namun kenyataan yang terjadi, di lapangan tidak dipergunakan.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan pengangkatan Wakil Kepala Sekolah harus sesuai Peraturan Gubernur nomor 53 Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tawarkan 4 Konsep Reailiensi

"Saya mah tentu harus sesuaikan saja dengan Pergub 53 itu, dan saya sudah mengingatkan Kadisdik dan KCD, hari ini saya ada rapat kerja dengan Disdik Jabar," ucaap Yod Mintaraga, Rabu 25 Mei 2020.

Pergub Jabar nomor 52 Tahun 2020, Pasal 8 berbunyi :

1. Pejabat Fungsional Guru dapat me4jadi bakal calon Wakil
Kepala Sekolah apabila memenutri persyaratan sebagai
berikut:

a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik paling singkat 4 (empat) tahun sesuai dengan SMA, SMK, atau SLB masing-masing:

Baca Juga: MENGGEMPARKAN KASUS SUBANG: Danu Berikan Kode Serta Singgung Urusan Skenario Yang Mengejutkan!!!

b. pangkat paling rendah Penata, gotongan ruang lll/c;

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah