Pengangkatan Wakasek SMA 5 Kota Tasikmalaya, Komisi V Sudah Mengingatkan Kadisdik Jabar

- 25 Mei 2022, 15:57 WIB
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga /Nanang Yudi/Priangantimur

Apalagi, lanjutnya, dugaan pelanggaran tersebut, diakui oleh Kepala Sekolah SMA 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdullah. Maka dengan demikian, jangan seakan bahwa Disdik menyetujui dengan langkah-langkah sekolah tersebut dengan tidak mengindahkan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020.

"Kalau dibiarkan berarti Kadisdik dan jajarannya, melegalkan apa yang telah dilakukan sekolah tersebut walau pun tidak mengacu terhadap Pergub Jabar, yang jelas aturannya dalam pengangkatan Wakil Kepala Sekolah," tegasnya.

Terkait Pergub 53 tahun 2020, lanjut dia, berarti peraturan tersebut boleh di langgar oleh para pemangku kebijakan di Sekolah tersebut.

Baca Juga: BERITA TRANSFER: Madrid Duetkan Salah & Mane, Ibrahimovic Pensiun, Soyuncu Selangkah Lagi Ke ATM

"Dalam Pergub nomor 53 tahun 2022, pasal 8 ayat (1) point' b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya jelas adanya Wakasek yang masih golongan III/b saat diajukan Kepala Sekolah untuk dipilih," tegasnya.

Dan bilamana hal tersebut tidak segera dievaluasi oleh Pemprov Jabar khususnya Disdik, maka pihaknya, lanjut Dadi, akan melayangkan surat Audiens kepada DPRD.

"Kita pastinya akan Audien dengan Dewan sejauh mana mereka mengawasi sistem pemerintahan, seharusnya dewan mengevaluasi eksekutif, Gubernur yang mengeluarkan aturannya, tapi pegawainya tak mengindahkan, lucu kan," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah