Kenaikan UKT di PTN dan PTNBH Dibatalkan, Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Tarif

- 28 Mei 2024, 20:40 WIB
 Kenaikan UKT di PTN dan PTNBH dibatalkan. Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif  UKT dan IPI pada 75 PTN dan PTNBH tahun akademik 2024/2025./ANTARA/HO-Kemendikbudristek
Kenaikan UKT di PTN dan PTNBH dibatalkan. Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif UKT dan IPI pada 75 PTN dan PTNBH tahun akademik 2024/2025./ANTARA/HO-Kemendikbudristek /

PRIANGANTIMURNEWS- Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025 dibatalkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 PTN dan PTNBH tahun akademik 2024/2025.

Pencabutan itu tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris yang diterima di Jakarta, Selasa, untuk menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.

Baca Juga: Tak Bisa Berenang, Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Cicatih Jasadnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris.

Dalam surat tersebut ia juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.

Baca Juga: Bahasa Inggris Kembali Jadi Pelajaran Wajib Siswa SD, 490 Guru Dilatih Ajar Bahasa Inggris dengan Gembira

Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” paparnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah