PRIANGANTIMURNEWS - Bagi pelajar yang ingin mendapatkan program bantuan UKT/SPP dari Kemendikbud Ristek melalui KIP Kuliah.
Kemendikbud Ristek sudah menyediakan program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah bagi anda yang minat menempuh pendidikan tinggi dengan bantuan UKT/SPP.
Selain itu program KIP Kuliah bisa meringankan beban biaya selama beberapa semester saat menempuh pendidikan perguruan tinggi negeri atau swasta.
Persyaratan Program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah tahun 2021.
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;