3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang candangan.
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan, misalnya suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.
Baca Juga: Netanyahu Sebut Dirinya Sebagai Korban Konspirasi Orang Dalam
Berikut protokol kesehatan setelah pembelajaran selesai, yaitu:
1. Melakukan disinpeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disipektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memeriksa ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.