Kadisdik Jabar Diminta Menganulir Pengangkatan Wakasek Yang Tidak Sesuai Mekanisme

- 1 Juni 2022, 09:30 WIB
 Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ade Kaca dan Sekdis Pendidikan, Yesa Sarwedi Hamiseno
 Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ade Kaca dan Sekdis Pendidikan, Yesa Sarwedi Hamiseno /NANANG YUDI/priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS- Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Ade Kaca dengan tegas meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar untuk menganulir pengangkatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang tidak sesuai dengan mekanisme Pergub Jabar nomor 53 Tahun 2020.

"Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 itu dibuat untuk dan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah di buat atau disepakati jadi intinya itu," ungkap Ade Kaca, Rabu 1 Juni 2020.

Jadi, Ade melanjutkan, tidak ada lagi alasan ketika regulasi itu dibuat dan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 terkait pengangkatan Wakasek harus dipatuhi serta harus melalui beberapa tahapan atau seleksi.

Baca Juga: 15 Twibbon ‘Hari Lahir Pancasila’ Terbaru 2022, Download dan Pasang Di sini

"Sehingga tidak dibenarkan adanya pengangkatan Wakasek tidak sesuai Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 itu harus dianulir karena telah melanggar Pergub, karena semuanya sudah jelas mekanismenya dalam Pergub," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menegaskan kembali jika dilapangan ternyata mekanisme pengangkatan tidak menempuh mekanisme maka bukan untuk dievaluasi tetapi Kadisdik Jabar harus segera menganulir.

"Kenapa harus dianulir pengangkatan Wakasek tersebut karena sudah melanggar Pergub nomor 53 tahun 2020, mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan aturan-aturan yang sudah jelas ada rangkaiannya," tuturnya.

Baca Juga: 15 Twibbon ‘Hari Lahir Pancasila’ Terbaru 2022, Download dan Pasang Di sini

Terkait pengangkatan Wakasek harus dibatalkan bukan di evaluasi, menurut Ade, karena evaluasi itu pelanggarannya tidak terlalu berat dan ada mekanisme serta aturan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan berkaitan dengan prasyarat pengangkatan Wakasek.

"Kalau kontek melabrak aturan yang sudah dibuat dan prinsipnya harus dilaksanakan tetapi tidak, menurut saya harus dianulir pengangkatan wakasek, jangan sampai kontradiktif, Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020 ternyata pada kenyataannya itu tidak diindahkan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah