PRIANGANTIMURNEWS- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kembali memakai sistem zonasi. Selain lewat jalur zonasi ada juga jalur prestasi dan afirmasi.
Untuk PPDB jalur afirmasi sudah banyak yang terungkap adanya kecurangan. Salah satu kasusnya terjadi di Kota Serang Banten.
Kecurangan ini tepatnya terungkap di SMAN 1 Kota Serang Banten. Pejabat dan pengusaha di Kota tersebut telah melakukan kecurangan berupa pemalsuan data hartanya agar dapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
Baca Juga: Masa PPDB 2023 dan Daftar Ulang Rawan Transaksi Cuan! Tahap Pertama Aman, Ini Himbauan Naufal Ridwan
SKTM dari Kelurahan dimana pejabat dan pengusaha itu tinggal sebagai syarat dan disertakan saat mendaftarkan anaknya kepada SMAN 1 tersebut.
Jalur afirmasi sendiri dikhususkan untuk calon peserta didik yang berasal dari kalangan kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Kecurangan tersebut terungkap setelah pihak sekolah melakukan pengecekan terhadap alamat dua orang pendaftar dan mendapat data yang faktual.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa salah satu orang tua dari calon peserta didik jalur afirmasi tersebut ternyata pemilik sebuah toko besar di Tangerang!
Yang bikin kaget lagi, satu orang tua pendaftar lainnya merupakan salah satu calon anggota dewan!