Unsoed Apresiasi Kebijakan Mendikbudristek Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Kata Rektor

- 31 Agustus 2023, 15:00 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq memberi sambutan pada acara Srikandi BUMN Goes to Campus (SBGTC) Perum LKBN ANTARA di Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman, Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 22 Agustus 2023./FOTO ANTARA/Sumarwoto
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq memberi sambutan pada acara Srikandi BUMN Goes to Campus (SBGTC) Perum LKBN ANTARA di Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman, Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 22 Agustus 2023./FOTO ANTARA/Sumarwoto /

PRIANGANTIMURNEWS - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah membuat kebijakan baru, mahasiswa S1 dan D4 bisa lulus tanpa skripsi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Menyikapi hal itu, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq menilai kebijakan yang membolehkan lulus tanpa menyusun skripsi dapat menjadi pilihan bagi mahasiswa ketika hendak menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa Unsoed Meninggal di Gunung Slamet, Akibat Alami Hipotermia saat Pendakian

"Ada beberapa pendapat dan beberapa sudah diterapkan di Unsoed. Pada beberapa program studi atau fakultas itu memang sudah menerapkan (lulus tanpa skripsi)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu sore 30 Agustus 2023.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Akan tetapi dalam penerapannya, kata dia, model skripsinya yang ada perbedaan, yakni skripsi tersebut sebagai tugas akhir.

Dalam hal ini, lanjut dia, tugas akhir tersebut ada yang berasal dari hasil-hasil penelitian dan ada pula yang berasal dari hasil kerja praktik, kerja di lapangan, ataupun dalam bentuk hasil-hasil kegiatan yang disetarakan sebagai tugas akhir.

Baca Juga: 5 Pola Pikir Penghambat dalam Menyelesaikan Skripsi atau Tesis yang Wajib Kamu Ketahui

"Tidak harus hasil dari penelitian, tetapi tugas yang ada di hasil magang ataupun kerja di perusahaan, kemudian memenuhi sistematika dan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan itu nanti disetarakan sebagai tugas akhir atau sama dengan skripsi," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x