Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret Dugaan Suap Rp3,15 Miliar, KPK Diminta Transparan Usut Kasus

10 Juni 2021, 09:37 WIB
Politisi Golkar Syamsuddin Azis Wakil Ketua DPR RI. /@syamsudinazis Instagram

PRIANGANTIMURNEWS- Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin terseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 9 Juni 2021.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin telah memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam pemeriksaan Azis Syamsuddin dibawa sebagai saksi yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M. syahrial.

Dugaan KPK Azis Syamsuddin terancam terpidana atas dugaan kasus suap yang untuk penghentian kasus pemberhentian penyelidikan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahril.

Baca Juga: Sindir Demokrat soal KUHP Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Terserah Pembahasan di Legislatif

Namun, saat memenuhi temuannya bersama KPK, penyidik AKP Robin menyebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam.

Selain itu pada Rabu, 9 Juni 2021 Tim penyidik Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, telah konfirmasi bahwa tersangka Stepanus Robin Pattuju dan terduga memfasilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPR dengan M. Syahril. Dikutip dari Antara.

Setelah Syahrial menyetujui pertemuan dengan Stepanus dan Maskur, uang yang ditransfer bertahap diberikan sebanyak 59 kali melalui rekening bank atas nama Riefka Amalia, salah satu rekan Stepanus.

Total uang tunai yang diberikan Syahrial kepada Stepanus sejumlah Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Karir 3 Zodiak ini bisa Sukses dengan Usaha, Doa dan Kerja Keras

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Azis Syamsuddin dengan m menyerahkan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin atas penanganan perkara yang terjadi di Lampung Tengah dengan salah satu kader Golkar Aliza Gundo.

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta.

Baca Juga: Hubungan Cinta 3 Zodiak Hari ini, Berjodoh dengan Teman Kerja, Adik Kelas, Orang Baru yang Belum Anda Kenal

Majelis etik Dewan KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler