Proses Verifikasi Administrasi, Rawan Terjadi Potensi Pelanggaran, Ini Penjelasan Bawaslu

7 Agustus 2022, 16:20 WIB
Logo Bawaslu /Bawaslu RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Totok Hariyono mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggaran administrasi dan sengketa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menyampaikan bahwa KPU bisa saja membuat kelalaian dan ketidakcermatan dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024. Sehingga potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi.

Potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi, disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Karakter Seseorang Dari Cara Berbicara, Bagaimana dengan Kamu?

Dalam unggahan Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggan administrasi serta potensi pelanggaran sengketa.

Totok menegaskan, Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Totok pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Persija Jakarta Liga 1 2022-2023, Skuad Mewah Asuhan Eks Pelatih Dortmund

Sebelumnya, Bawaslu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Bagi para pemilih pemula, Bawaslu juga berharap untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Bawaslu juga menyerukan apabila menemukan kecurangan dalam pemilu, misalnya praktik politik uang, dan lain sebagainya untuk segera melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 11 September 2022. Dan semua elemen masyarakat bisa mengawasi tahapan tersebut juga untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Baca Juga: Jelang Laga Liga Inggris 20 22-2023 Manchester United vs Brighton and Hove Albion, Erik ten Hag Janjikan...

Dikutip dari Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, Bawaslu terus mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu. Salah satu elemen yang Bawaslu sasar yakni pemilih pemula.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi Partai Politik.

Saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Masyarakat juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa dibuka melalui infopemilu.kpu.go.id.

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Timnas U-16 Indonesia Berhasil Menjadi Juara Grup A dan Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022

Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, tanggal 1 Agustus s.d 11 September merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Pada tahapan ini, Sahabat bisa ikut mengawasi dengan cara mengecek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.

"Menahan diri itu penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenty, dikutip dari antaranews.com.

Dia mengatakan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Ada Apa dengan Cristiano Ronaldo? Sempat Dirumorkan Hengkang, Ronaldo Siap Tampil Bersama Manchester United

Dengan demikian, lanjut dia, pencegahan dilakukan dengan mengimbau supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

Serta bertujuan supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU.

"Yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran Parpol yang merupakan calon peserta pemilu.

"Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024," jelasnya.

Baca Juga: Gile Bener, Bayi Usia 6 Bulan Meninggal Diajak Orangtuanya, Naik Motor Nonton Sepak Bola di Surabaya


Setelah itu, kemudian, lanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi selama 75 hari para peserta pemilu bisa berkampanye itu sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye," tuturnya.

Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, kata Loly, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.

"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," tegasnya.

Dia menghimbau tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

"Semuanya harus memberi contoh kepatuhan, dan menjaga kondisi tetap aman," pungkasnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @bawaslu_RI

Tags

Terkini

Terpopuler