Penerima Vaksin Luar Negeri dapat Ajukan Verifikasi Vaksin dan Klaim Sertifikat Dosis Tambahan

- 17 April 2022, 05:18 WIB
 Ilustrasi aplikasi peduli lindungi/kemenkes.go.id
Ilustrasi aplikasi peduli lindungi/kemenkes.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Saat ini baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun campuran dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.

''Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),'' kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, 17 April 2022.

Selain itu, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Oman Fathurahman: Indonesia Tidak Punya Utang Akomodasi Jemaah Haji ke Saudi

Dengan pembaruan yang ada, Setiaji berharap fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.

Adapun cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut ;

1. Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id

2. Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan

Baca Juga: Polda NTB Bebaskan Amak Sinta, Korban yang Membela Diri dan Melumpuhkan 4 Orang Begal

3. Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x