Koruptor Tidak Bisa Bebas Kabur, DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

18 Desember 2022, 19:08 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022)./ setkab.go.ig/ Humas Kemenkumham /

PRIANGANTIMURNEWS - DPR mengesahkan Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Indonesia dan Singapura.

UU Perjanjian ekstradisi yang disahkan dalam Rapat Paripurna diketuai oleh ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis, 15 Desember 2022 memberikan angin segar untuk upaya pemberantasan korupsi.

Dengan disahkannya UU tersebut, aparat penegak hukum kini bisa menciduk koruptor di Negeri Singa tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Satpol PP dan Pembunuhan karena Cinta Segitiga di Makassar Meninggal Dunia

Undang-undang tersebut diharapkan memudahkan tugas penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan seperti koruptor, terutama yang bersembunyi di Singapura.

Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati juga memberikan tanggapannya terkait disahkannya Undang-undang Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Ia menyebut Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.

Baca Juga: Empat Fakta Menarik Trofi Piala Dunia, Penasaran, Ini Penjelasannya

“Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya,” ucapnya.

Pengamat Militer dan Intelijen juga menjelaskan, perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber.

“Praktek hukum untuk saling membantu antar negara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional,” katanya.

Selama sidang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Baca Juga: Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Terbakar, Penghuni Pasar Histeris

Intensitas hubungan antarwarga dari kedua negara tersebut sangat tinggi.

Kemudian dikarenakan Singapura masuk ke dalam daftar negara bebas visa. Hal itu menyebabkan Singapura sering menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan seperti koruptor.

Yasonna juga menyebut bahwa perjanjian tersebut terwujud karena kedekatan Indonesia dan Singapura di bidang kerja sama bilateral.

Selain itu, Perjanjian tersebut merupakan wujud dalam upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ucapnya. ***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Terkini

Terpopuler