PRIANGANTIMURNEWS - Adanya wacana pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No 36/2021 hanya naik 1,09 persen.
"Pemerintah harus memastikan kesejahteraan pekerja."kata Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui pesan yang dikirm kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Kamis 17 November 2022.
Netty meminta pemerintah agar penetapan UMP 2023 berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Menurut, Netty penetapan UMP 2023 jangan hanya berpatokan pada formula PP No 36/2021 tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja.
"Situasi makin sulit, inflasi meningkat, pekerja bisa makin terjepit," kata Netty.
Netty juga menyebut, kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga bahan dan barang di hampir semua sektor.
"Sementara UMP 3 tahun belakangan kenaikannya sangat kecil dibandingkan kenaikan biaya hidup," ujar, Netty.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu sabu Seberat 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati
Menurut Netty, UMP 2022 yang berdasarkan PP No 36/2021, hanya naik 1,09 persen.