Ridwan Kamil Tetapkan UMP Pekerja Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1,8juta

- 23 November 2021, 10:24 WIB
UMP yang diberikan untuk apara pekerja.
UMP yang diberikan untuk apara pekerja. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Upah Minimun Provinsi (UMP) kembali mengalami perubahan untuk wilayah provinsi Jawa Barat untuk diberlakukan pada tahun 2022.

Hal ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan UMP untuk para pekerja sebesar Rp. 1.841.487,31, atau kurang lebih Rp1,8 Juta rupiah.

UMP Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Baca Juga: 4 Profesi di Bidang Perhotelan yang Perlu Sobat Ketahui!

Melihat dari UMP tahun sebelumnya, penetapan UMP Rp.1.8 Juta ini naik 1,72% atau setara dengan naik sebesar Rp.31.135,95.

Perlu diketahui, UMP yang ditetapkan untuk tahun 2022 ini berlalu bagi pekerja dengan masa kerja di bwah 1 tahun, sebagiamana dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @jabarprovgoid.

Sementara itu, bagi para pekerja yang telah bekerja di ats satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Kandungan Gizi Buah Semangka, Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

UMP ini juga berlaku untuk para pekerja wiraswasta di perkantoran, pabrik indutri, dunia property, dunia usaha dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x