Dengan adanya penetapan UMP baru ini untuk tahun 2022, kebijakan yang ditetapkan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa ini adalah bagian dari program strategis nasional.
Dalam hal ini juga, harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah di masing-masing kabupaten atau kota agar para pekerja juga merasakan kesejahteraan hidup.
Para pekerja yang ada di Provinsi Jawa Barat juga perlu diberikan perhatian yang layak salah satunya mendapatkan upah yang sesuai dengan beban kerja.
Baca Juga: Prediksi Sheriff vs Real Madrid, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Champions UEFA 2021-22
Saat ini, di provinsi Jawa Barat penetapan UMP tertinggi adalah Kabupaten Karawang, dan terendah Kabupaten Pangandaran.
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (komposisinya masih hampir sama seperti tahun lalu,” ucap Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Untuk di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, UMP yang diberikan kepada para pekerja telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar Rp.1.8 Juta/ bulan.***