Ridwan Kamil Tetapkan UMP Pekerja Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1,8juta

- 23 November 2021, 10:24 WIB
UMP yang diberikan untuk apara pekerja.
UMP yang diberikan untuk apara pekerja. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Upah Minimun Provinsi (UMP) kembali mengalami perubahan untuk wilayah provinsi Jawa Barat untuk diberlakukan pada tahun 2022.

Hal ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan UMP untuk para pekerja sebesar Rp. 1.841.487,31, atau kurang lebih Rp1,8 Juta rupiah.

UMP Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Baca Juga: 4 Profesi di Bidang Perhotelan yang Perlu Sobat Ketahui!

Melihat dari UMP tahun sebelumnya, penetapan UMP Rp.1.8 Juta ini naik 1,72% atau setara dengan naik sebesar Rp.31.135,95.

Perlu diketahui, UMP yang ditetapkan untuk tahun 2022 ini berlalu bagi pekerja dengan masa kerja di bwah 1 tahun, sebagiamana dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @jabarprovgoid.

Sementara itu, bagi para pekerja yang telah bekerja di ats satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Kandungan Gizi Buah Semangka, Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

UMP ini juga berlaku untuk para pekerja wiraswasta di perkantoran, pabrik indutri, dunia property, dunia usaha dan lain sebagainya.

Dengan adanya penetapan UMP baru ini untuk tahun 2022, kebijakan yang ditetapkan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa ini adalah bagian dari program strategis nasional.

Dalam hal ini juga, harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah di masing-masing kabupaten atau kota agar para pekerja juga merasakan kesejahteraan hidup.

Para pekerja yang ada di Provinsi Jawa Barat juga perlu diberikan perhatian yang layak salah satunya mendapatkan upah yang sesuai dengan beban kerja.

Baca Juga: Prediksi Sheriff vs Real Madrid, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Champions UEFA 2021-22

Saat ini, di provinsi Jawa Barat penetapan UMP tertinggi adalah Kabupaten Karawang, dan terendah Kabupaten Pangandaran.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (komposisinya masih hampir sama seperti tahun lalu,” ucap Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

Untuk di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, UMP yang diberikan kepada para pekerja telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar Rp.1.8 Juta/ bulan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x