UMP Yogyakarta Tahun 2022 Naik 4.30 Persen, Mulai 1 Januari 2022

- 20 November 2021, 01:56 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 naik Rp75.915,53 atau 4,30 persen dari sebelumnya. UMP yang awalnya Rp1.765.000 naik menjadi Rp1.840.915,53.

"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Sultan HB X , Jumat 19 November 2021.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta naik sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.153.970.

Baca Juga: PERCEPAT PENANGKAPAN PELAKU Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Penyidik Polda Jabar Lakukan Tindakan Ini

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848.

Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275.

Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.

UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x