Pemilu 2024 tetap harus Sistem proporsional Terbuka, Anies: Ini Indikasi Kekuasaan di Tangan Rakyat.

31 Mei 2023, 12:10 WIB

PRIANGANTIMURNEWS - Sistem pemilu legislatif 2024 diinformasikan yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hal ini seperti pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK, bahwa sistem pemilu akan kembali proporsional secara tertutup.

Menanggapi hal itu, Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan meminta agar sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka tetap dipertahankan.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara Soal Cawe-cawe Presiden Jokowi, Ada Kekhawatiran Pemilu Tidak Adil

“Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan,” ujar Anies usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa.

Dikatakan Aries, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calon pemimpin Indonesia ke depannya. Sebab, pengambilan keputusan ada di tangan rakyat.

"Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena adanya indikator bahwa kekuatan ada di tangan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Tokoh Ini Cocok Dampingi Anies Baswedan Sebagai Cawapres

Saya bersyukur bersyukur di Indonesia sudah semakin maju di mana partai politik (parpol) yang ada menawarkan sejumlah nama calon pemimpin untuk dipilih sehingga masyarakat memiliki kesempatan menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya.

"Yang menjadi kepercayaan untuk mewakili. Itulah alasan proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi kita," tambah dia.

Sementara itu, lanjut Anies, jika sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke era sebelum demokrasi di mana calon caleg menentukan partai.

Baca Juga: ANIS Deklarasikan Dukungan kepada Anies Baswedan Bakal Calon Capres 2024

“Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frase "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan".

"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.

Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

Dia menyatakan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun unsur lain di MK.

Dalam penjelasannya, Denny sempat menyinggung cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frase "info A1".

Denny meluruskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frase tersebut mengandung informasi rahasia makna yang sering dari intelijen.

Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu yang proporsional menjadi tertutup.

Menurutnya, pilihan sistem pemilu legislatif bukan berwenang proses peradilan di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen.***

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler