PRIANGANTIMURNEWS - Tahapan Pemilihan Wali Kota Tasikmalaya hingga kini belum bisa dilaksanakan.
Penundaan tersebut karena normalisasi atau revisi tentang Undang-undang Pemilu kini sedang dibahas di DPR RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqin menyebutkan tahapan pilkada Wali Kota Tasikmalaya yang sudah digadang-gadangkan tahun 2022 masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Curiga Al Pergi ke Klinik, Ada Apa
Sampai saat ini kepastian pilkada Wali Kota yang rencana akan dilakukan 2022 atau di 2024 masih di dalam tahapan pembahasan di DPR RI.
"Berdasarkan perkembangan informasi terakhir saya dapat di media bahwa pembahasan RUU di DPR dihentikan karena ada keinginan dari pemerintah tidak dilakukan revisi, jadi masih tetap ingin menggunakan UU yang masih berlaku," katanya.
Namun di UU No 10 Tahun 2016 Pasal 2001 Ayat 8 bahwa pelaksanaan pilkada tahun 2024 bulan November secara nasional.
Baca Juga: Wajib Tahu, Lima Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Namun untuk KPU Kota Tasikmalaya kalau pun pemilu akan dilaksanakan tahun 2022 selalu siap. Apalagi tahun 2024 waktunya cukup panjang.
Namun kalau melihat kondisi sekarang, sepertinya akan dilaksanakan tahun 2024 tetapi semua kebijakan ada di pusat.