Gugatan Pasangan Iwan-Iip Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Segera Disidangkan di DKPP

- 19 Maret 2021, 06:52 WIB
Pasangan Iwan Saputra -Iip didampingi kuasa hukumnya Daddy Hartadi saat melakukan konferensi pers di Rumah Iwan Saputra Kamis 18 Maret 2021.
Pasangan Iwan Saputra -Iip didampingi kuasa hukumnya Daddy Hartadi saat melakukan konferensi pers di Rumah Iwan Saputra Kamis 18 Maret 2021. /Priangantimurnews/Ahmad

Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Pasangan nomor 2 telah menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Menarik Para Investor Asing, Pemerintah RI Dirikan Batam Logistik, Sri Mulyani: Legal itu Mudah

"Kita optimistis, pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sudah sangat lengkap", katanya.***

Konferensi pers di kediaman Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 Iwan Saputra dan di dampingi Calon Wakil Bupati Iip

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah