Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
Pasangan nomor 2 telah menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga: Menarik Para Investor Asing, Pemerintah RI Dirikan Batam Logistik, Sri Mulyani: Legal itu Mudah
"Kita optimistis, pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sudah sangat lengkap", katanya.***
Konferensi pers di kediaman Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 Iwan Saputra dan di dampingi Calon Wakil Bupati Iip