Baca Juga: Karir 3 Zodiak ini bisa Sukses dengan Usaha, Doa dan Kerja Keras
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Azis Syamsuddin dengan m menyerahkan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin atas penanganan perkara yang terjadi di Lampung Tengah dengan salah satu kader Golkar Aliza Gundo.
Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta.
Majelis etik Dewan KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.***