Dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Masyarakat Mengawasi

- 6 Agustus 2022, 18:45 WIB
informasi Bawaslu.
informasi Bawaslu. /Twitter @bawaslu_RI

PRIANGANTIMURNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi Partai Politik.

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 11 September 2022. Dan semua elemen masyarakat bisa mengawasi tahapan tersebut.

Saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Masyarakat juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa dibuka melalui infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: BEM Unsil Tantang Debat KPU RI, Ini Alasannya

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.

Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, tanggal 1 Agustus s.d 11 September merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Pada tahapan ini, Sahabat bisa ikut mengawasi dengan cara mengecek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama PSIS Semarang Vs Barito Putera, Fortes dan Marukawa Belum Cetak Gol

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.

"Menahan diri itu penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenty, dikutip dari antaranews.com.

Dia mengatakan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Profil dan Biodata Syech Zaki, Suami dari Tasyi Athasyia, Mulai Umur, Pekerjaan Hingga Instagram

Dengan demikian, lanjut dia, pencegahan dilakukan dengan mengimbau supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

Serta bertujuan supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU.

"Yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran Parpol yang merupakan calon peserta pemilu.

Baca Juga: Transfer Pemain: Bek Manchester United Diminati Crystal Palace?

"Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024," jelasnya.

Setelah itu, kemudian, lanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi selama 75 hari para peserta pemilu bisa berkampanye itu sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye," tuturnya.

Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, kata Loly, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.

"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," tegasnya.

Baca Juga: Benarkah Tusuk Konde Ibu Tien Merupakan Kekuatan Presiden Soeharto?

Dia menghimbau tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

"Semuanya harus memberi contoh kepatuhan, dan menjaga kondisi tetap aman," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x