Dokumen Lengkap 17 Parpol Dapat Didaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 11 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari mengatakan 17 dari 22 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari juga menyampaikan, 22 Parpol yang mendaftar dan 17 yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebanyak 17 Parpol yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Melihat Sisi Positif dari Setan Agar Keimanan Orang Muslim Menjadi Tambah Kuat

"Dari 22 Parpol yang mendaftar dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI kemudian dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ada 17 Parpol," ungkap Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Dan yang masih melengkapi dokumen syarat pendaftaran, lanjut Hasyim Asy'ari, sampai saat ini ada 5 Partai Politik (Parpol).

Sementara, Parpol yang memiliki Sipol untuk tingkat nasional ada 42 Partai Politik.

Kemudian untuk Partai lokal Aceh ada 8 Parpol yang memiliki Sipol dan dari jumlah 42 Parpol nasional baru 22 yang sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke 10 tahapan pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Kamis 11 Agustus 2022 untuk Kab. Bandung dan Sekitarnya. Waktu Sholat Duha Lebih Awal

Hasyim Asy'ari pun menyampaikan bahwa pada Kamis 11 Agustus 2022 ada 1 Partai Politik yang akan mendaftar ke KPU.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x