KPU: Ada Tiga Metode Pendaftaran Partai Politik

- 15 Agustus 2022, 09:02 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," katanya.

Hasyim mengatakan, pada metode kedua ini, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kekurangan dokumen dan dinyatakan berkas lengkap atau partai politik tidak dapat melengkapi berkas dan dinyatakan partai politik tidak didaftar.

Sementara metode ketiga, partai politik yang mendaftar pada saat menjelang waktu pendaftaran berakhir, namun berkas-berkas belum selesai diperiksa oleh KPU.

"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Bharada E Akhirnya Berani Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Inilah Jendral yang Menjamin Keamanan Bharada E

Hasyim menjelaskan, metode ketiga ini hampir seperti metode kedua, yakni partai politik dinyatakan didaftar atau partai politik tidak didaftar. Bedanya adalah partai politik yang mendaftar menjelang batas akhir tidak bisa melengkapi dokumen apabila pada saat pemeriksaan oleh KPU ada dokumen yang tidak lengkap.

"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.

Hasyim memastikan partai politik tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokimen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap, karena KPU secara resmi telah menutup waktu pendaftaran partai politik.

Baca Juga: KEREN! Tiba di Jakarta Pemain Timnas Indonesia U16 Diguyur Bonus Miliaran Rupiah

Untuk diketahui, hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x