Koruptor Tidak Bisa Bebas Kabur, DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

- 18 Desember 2022, 19:08 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022)./ setkab.go.ig/ Humas Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022)./ setkab.go.ig/ Humas Kemenkumham /

“Praktek hukum untuk saling membantu antar negara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional,” katanya.

Selama sidang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Baca Juga: Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Terbakar, Penghuni Pasar Histeris

Intensitas hubungan antarwarga dari kedua negara tersebut sangat tinggi.

Kemudian dikarenakan Singapura masuk ke dalam daftar negara bebas visa. Hal itu menyebabkan Singapura sering menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan seperti koruptor.

Yasonna juga menyebut bahwa perjanjian tersebut terwujud karena kedekatan Indonesia dan Singapura di bidang kerja sama bilateral.

Selain itu, Perjanjian tersebut merupakan wujud dalam upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ucapnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah