PRIANGANTIMURNEWS - DPR mengesahkan Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Indonesia dan Singapura.
UU Perjanjian ekstradisi yang disahkan dalam Rapat Paripurna diketuai oleh ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis, 15 Desember 2022 memberikan angin segar untuk upaya pemberantasan korupsi.
Dengan disahkannya UU tersebut, aparat penegak hukum kini bisa menciduk koruptor di Negeri Singa tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Satpol PP dan Pembunuhan karena Cinta Segitiga di Makassar Meninggal Dunia
Undang-undang tersebut diharapkan memudahkan tugas penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan seperti koruptor, terutama yang bersembunyi di Singapura.
Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati juga memberikan tanggapannya terkait disahkannya Undang-undang Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Ia menyebut Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.
Baca Juga: Empat Fakta Menarik Trofi Piala Dunia, Penasaran, Ini Penjelasannya
“Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya,” ucapnya.
Pengamat Militer dan Intelijen juga menjelaskan, perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber.