Soal Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan Masih Proses, Anies Mengaku Dekat dengan AHY

- 27 Maret 2023, 08:00 WIB
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) menyapa kader dan simpatisan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) menyapa kader dan simpatisan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. /

“Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan fitur yang ada,” kata Anies ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.

Baca Juga: 14 Nama Asli Pemain Sinetron Bidadari Surgamu SCTV, Dibintangi oleh Rizky Nazar

Sementara itu dalam pertemuan itu, tampak sejumlah tokoh politik nasional hadir pada acara yang diinisiasi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tersebut,.

Mereka di antaranya, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.

Turut hadir, politisi Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Mudik Gratis! Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI adakan program Mudik Bebas Biaya, Ini Syaratnya!

Sedangkan di kursi parlemen sekarang terdapat 575 kursi. Dengan begitu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Alternatifnya lain, bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x