Alasanya harus dengan sistem proporsional terbuka, kata Kahar karena proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan.
Apalagi parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (orang). Nah, mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, PAN dan PPP Berpotensi tak Lolos Ambang Batas Parlemen
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Roberth Rouw meminta agar Presiden Joko Widodo mendukung agar MK tidak mengeluarkan putusan yang akan membuat situasi politik menjadi gaduh lantaran proses pemilu yang sudah berlangsung setengah jalan.
"Kami minta juga Presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat. Ini bukan cuma harapan kami, tapi ini harapan dari masyarakat untuk pemilu ini bisa secara terbuka karena itu hak rakyat," ucap dia.
Adapun Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa DPR mempunyai pula sejumlah kewenangan legislatif apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
"Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," kata dia.