Hasto Sebut Basuki Hadimuljono Salah Satu Kandidat Cawapres untuk Dampingi Ganjar

- 7 Juni 2023, 16:30 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono salah satu cawapres yang diusulkan dampingi Ganjar
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono salah satu cawapres yang diusulkan dampingi Ganjar /

PRIANGANTIMURNEWS -Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjadi salah satu nama yang muncul untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) guna mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Bahkan muncul juga nama Pak Basuki, Menteri PUPR,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2023.

Dikatakan Hasto bahwa nama Basuki muncul karena terdapat kemajuan pembangunan di daerah Aceh, Papua, Sumatera, serta NTT.

Baca Juga: Tim Delapan Koalisi Perubahan Sudah Putuskan satu nama cawapres untuk Anies Baswedan

“Ada yang diusulkan Pak Basuki, yang dikatakan Pak Jokowi sebagai bapak infrastruktur," ujarnya.

Kendati demikian, perihal bakal cawapres untuk pendamping Ganjar Pranowo tidak menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Hasto menjelaskan terkait persoalan cawapres untuk Ganjar, nantinya ada tim khusus yang akan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Diminta Netral, Presiden Jokowi Pilih Cawe-Cawe dengan Ganjar! Netizen: Kepentingan Negara atau Partai?

Termasuk juga Megawati akan berkomunikasi dengan para pimpinan parpol pendukung Ganjar, terlebih dengan Presiden Jokowi.

"Nah, terkait dengan cawapres itu nanti ada tim khusus, dipimpin oleh langsung ibu ketua umum. Di situ ada Mas Prananda, ada Mbak Puan,” kata Hasto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Prabowo Tak Diundang! Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Tak Hadiri May Day Fiesta 2023 di Istora Senayan


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x