Mendengar kasus tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan pelibatan anak.
Pernyataan tersebut baru Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu sampaikan satu minggu setelahnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita sedang bicara dengan KPAI. Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," ujar Rahmat pada 11 Juni 2023.
Baca Juga: Hasto Sebut Basuki Hadimuljono Salah Satu Kandidat Cawapres untuk Dampingi Ganjar
"Prinsipnya harus didengar keterangan semua orang. Kami harus lakukan penyelidikan semua pihak yang berkaitan dan melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Namun, Rahmat mengatakan jika kasus deklarasi relawan melibatkan anak SD tersebut termasuk kedalam pelanggaran administratif.
Jelasnya itu terkait dengan pihak sekolah, dan bukan termasuk pelanggaran administratif bacapres.
"Indikasi pelanggaran hukum lain yang termasuk dalam konteks UU Pemilu. Indikasinya ada, terhadap sekolahnya jika terbukti. Kita nggak bisa sampaikan dulu," ungkapnya.
"Susah untuk dikaitkan (ke bacapres Ganjar). Kita belum tahu hasil penyelidikannya. Harus diingat di masa sosialisasi, pelanggarannya administratif," tegasnya.